UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR
Abstract: Seluruh masyarakat
partisipasinya sangat diperlukan dalam upaya penegakan hukum seperti pada
misalnya dapat diwujudkan menjadi saksi. Yang dimana menjadi saksi merupakan
suatu keharusan pada negara hukum. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk
mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi saksi pelapor atas terjadinya
suatu peristiwa pidana, di samping itu agar dapat memberikan pengetahuan umum
kepada masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
perlindungan saksi pelapor. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif karena adanya konflik norma pada Pasal 10 ayat (2) karena
terdapatnya tuntutan hukum terhadap saksi sedangkan pada Pasal 10 ayat (1) ini
justru secara terang-terangan menyatakan bahwa saksi tidak dapat dituntut
secara hukum sehinggapada penelitian inimemperoleh data dengan membaca dan
menganalisa literatur, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan pustaka
lainnya yang berkaitan dengan materi yang dibahas dalam makalah ini. Kesimpulan
dari penulisan ini adalah jaminan bagi seorang menjadi saksi yang diatur dalam
pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban bahwa setiap saksi memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi,
keluarga, harta bendanya, dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan
kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya serta memberikan
keterangan tanpa tekanan.
Penulis: I Gst. Agung Rio
Diputra, A. A. Gede Duwira Hadi Santosa
Kode Jurnal: jphukumdd160033