KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
Abstract: Karya ilmiah ini
berjudul Kekuatan Hukum Pembuktian Pidana Melalui Media Elektronik Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga menjadi pokok permasalahan yang
akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini adalah kurangnya
kecermatan dan kecakapan masyarakat dalam mengelolah perkembangan teknologi ini
sering kali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan
suatu tindak kejahatan khususnya melalui sarana internet. Tujuan tulisan ini
adalah memahami kekuatan hukum pembuktian pidana yang dilakukan melalui media
elektronik atau media sosial dalam persidangan di pengadilan yang berdasarkan
pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tulisan ini menggunakan metode
normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literature
terkait. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa kekuatan hukum pembuktian
pidana melalui media elektronik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
adalah sah secara hukum di dalam persidangan dengan menggunakan fasilitas
surat, dimana surat yang dimaksutkan tersebut merupakan dari hasil cetak layar
(Print Screen).Hal ini diatur dalam Pasal 184 huruf (c) KUHAP.
Keywords: teknologi informasi,
alat bukti elektronik, persidangan di pengadilan, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
Penulis: Jesisca Ariani
Hutagaol, I Gusti Ngurah Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd160032