TANGGUNG JAWAB TERHADAP PELANGGARAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM PASAR MODAL TERKAIT PERDAGANGAN SAHAM
Abstract: Judul penulisan ini
tentang tanggung jawab terhadap pelanggaran prinsip keterbukaan dalam pasar
modal terkait perdagangan saham. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal mengatur mengenai masalah kewajiban untuk memenuhi prinsip
keterbukaan. Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal menjelaskan bahwa “Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang
mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada
Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang
tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat
berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga
dari Efek tersebut.” Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan
masalahnya adalah siapa yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran prinsip
keterbukaan dalam pasar modal terkait dengan perdagangan saham. Metode
penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis
normatif dimana di dalam penelitian selalu diawali dengan premis normatif yang
memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil penelitian, dan pendapat para pakar
hukum mengenai permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Kesimpulanya adalah
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menentukan bahwa setiap
pihak terkait diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang ditimbulkan
akibat penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Berdasarkan
Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal,
pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban sebagai liable person atas
pernyataan pendaftaran adalah Pihak yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran,
Direktur atau Komisaris emiten pada waktu Pernyataan Pendaftaran dinyatakan
efektif, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Profesi Penunjang Pasar Modal atau
pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya
dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran.
Penulis: Pande Putu Mega Rahma
Wulandari, Gde Made Swardhana
Kode Jurnal: jphukumdd160031