TANGGUNG JAWAB PIHAK BANK TERHADAP KERAHASIAAN DATA NASABAH DI KOTA DENPASAR
Abstract: Makalah ini berjudul
“Tanggung Jawab Pihak Bank Terhadap Kerahasiaan Data Nasabah di Kota Denpasar”.
Makalah ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Salah satu faktor
untuk dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu
bank ialah kepatuhan pihak bank terhadap kewajiban rahasia bank. Rahasia bank
tersebut berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya. Hal tersebut dapat dirahasiakan oleh bank, kecuali termasuk ke
dalam kategori pengecualian berdasarkan prosedur dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Namun, apakah di kota Denpasar implementasi
atas aturan tentang kerahasiaan data nasabah tersebut telah berjalan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil wawancara
terhadap beberapa Narasumber, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan terkait
implementasi dari pengaturan tentang kerahasiaan data nasabah belum berjalan
dengan baik.
Penulis: I Gusti Ngurah Wira
Prabawa, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd160030