SUBROGASI SEBAGAI UPAYA HUKUM TERHADAP PENYELAMATAN BENDA JAMINAN MILIK PIHAK KETIGA DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI
Abstract: Tulisan ini berjudul
subrogasi sebagai upaya hukum terhadap penyelamatan benda jaminan milik pihak
ketiga dalam hal debitur wanprestasi. Latar belakang penulisan ini adalah dalam
perjanjian utang-piutang tidak jarang pihak debitur telah melupakan
kewajibannya untuk melunasi utangnya tersebut sehingga menimbulkan kerugian
selain bagi kreditur juga terhadap pihak ketiga karena barangnya dipinjam
sebagai jaminan utang-piutang oleh debitur. Tujuan penulisan ini adalah untuk
mengetahui kedudukan subrogasi sebagai upaya hukum terhadap penyelamatan benda
jaminan milik pihak ketiga dalam hal debitur wanprestasi. Penulisan ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif yang pemecahan masalahnya didasarkan
pada literatur dan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah
Kedudukan subrogasi sebagai upaya hukum terhadap penyelamatan benda jaminan
milik pihak ketiga dalam hal debitur wanprestasi adalah sah karena telah
memenuhi ketentuan dalam pasal 1402 angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata).
Penulis: Ni Komang Nopitayuni,
Ni Nyoman Sukerti
Kode Jurnal: jphukumdd160029