KEBIJAKAN DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PELACURAN SESUAI DENGAN PERDA KOTA DENPASAR NO. 2 TAHUN 2000
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Kebijakan Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana
Pelacuran Sesuai Dengan Perda Kota Denpasar No. 2 Tahun 2000”. Di Bali masalah
pelacuran diatur dengan Perda No. 2 tahun 2000 tentang Pemberantasan Pelacuran
di Kota Denpasar, kebijakan hukum pidana ini dibuat dengan tujuan untuk
menegakkan norma dalam masyarakat, namun minimnya penjatuhan sanksi pidana yang
diberikan tidak membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana pelacuran. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, melalui
pendekatan undang-undang. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana penjatuhan
sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pelacuran sesuai dengan Perda Kota
Denpasar No. 2 Tahun 2000, dan apakah kebijakan hukum pidana dalam menangani tindak
pidana pelacuran telah berjalan dengan efektif. Kesimpulan yang diperoleh
adalah Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pelacuran melihat
ketentuan Pasal 6 Perda Kota Denpasar No 2 Tahun 2000 yakni pidana kurungan
paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-, dan Kebijakan
formulasi dalam menangani tindak pidana pelacuran dirasa sudah tidak efektif
lagi, hal ini dikarenakan Perda Kota Denpasar No. 2 Tahun 2000 memiliki
kekosongan norma sehingga perlu diperbaharui dan ditinjau kembali.
Penulis: Bella Kharisma, Desak
Putu Dewi Kasih
Kode Jurnal: jphukumdd160034