PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PEMBELI BARANG HASIL KEJAHATAN DITINJAU DARI PASAL 480 KUHP TENTANG PENADAHAN
Abstract: Artikel ini
berjudul, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pembeli Barang Hasil Kejahatan
Ditinjau Dari Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan. Permasalahan yang akan dibahas
dalam penulisan artikel ini adalah penerapan pasal 480 KUHP oleh penegak hukum
terhadap pembeli barang hasil kejahatan dan pertimbangan hakim dalam menentukan
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penadahan. Metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian yuridis empiris.
Penerapan Pasal 480 KUHP oleh penegak hukum tetap berpedoman pada unsur-unsur
Pasal 480 KUHP itu sendiri yaitu:barang siapa, membeli barang serta yang
diketahui atau sepatutnya harus diduga. Dari semua unsur-unsur tersebut
penyidik melakukan penyidikan terhadap pembeli barang hasil kejahatan untuk
membuktikan bahwa orang tersebut telah memenuhi unsur-unsur penadahan sehingga
padanya dapat disangkakan Pasal 480 KUHP. Dalam menentukan pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku penadahan, hakim mengacu pada hasil dan kekuatan
pembuktian guna memperoleh keyakinan. Alat-alat bukti sah yg digunakan adalah
barang hasil kejahatan, keterangan saksi, saksi ahli, surat serta keterangan
terdakwa, dari alat bukti tersebut hakim melakukan penilaian untuk mendapatkan
petunjuk yang dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa benar-benar telah melakukan
tindak pidana. Simpulan makalah ini adalah: pedoman penegak hukum dalam
menerapkan Pasal 480 KUHP adalah unsur-unsur dari Pasal 480 KUHP itu sendiri,
sedangkan pertimbangan hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pelaku
penadahan adalah hasil dan kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti sah yang dihadirkan
di persidangan.
Penulis: I Gede Made Krisna
Dwi Putra, I Made Tjatrayasa, I Wayan Suardana
Kode Jurnal: jphukumdd160035