PEMBEBANAN SUMPAH PEMUTUS (DECISSOIR) DALAM PERKARA PERDATA
Abstract: Makalah ini berjudul
“Pembebanan Sumpah Pemutus (decissoir) Dalam Perkara Perdata (Studi Kasus
Perkara Perdata Putusan No. 100/PN.Dps/Pdt/1978.)”. Makalah ini menggunakan
metode makalah pendekatan yuridis empiris. Sumpah pemutus (decissoir) merupakan
kebenaran peristiwa atau perbuatan yang bersifat menentukan putusan perkara
antara kedua belah pihak sehingga yang mengucapkan sumpah atas perintah
lawannya maka pada dialah letak putusan kemenangannya dan perkara itu dengan
sendirinya selesai.
Penulis: Ida Ayu Nara
Ambarayani, I Ketut Sudantra
Kode Jurnal: jphukumdd160036