PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract: Pemeriksaan
Persiapan merupakan tahapan pendahuluan sebelum pemeriksaan pokok sengketa
dalam Peradilan Tata Usaha Negara atau suatu tahapan untuk mematangkan perkara.
Dalam hukum Acara Tata Usaha Negara ada kewajiban bagi Hakim untuk mengadakan
Pemeriksaan Persiapan sebelum memeriksa pokok sengketanya. Acara Pemeriksaan
Persiapan dilakukan setelah melewati acara Rapat Permusyawaratan atau setelah
gugatan lewat sensor tahap pertama dan sebelum pemeriksaan sengketa dilakukan.
Penulis: Putu Ratna Surya
Pratiwi, Putu Tuni Cakabawa Landra
Kode Jurnal: jphukumdd160037