UPAYA MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN AIR SUNGAI AKIBAT PEMBUANGAN LIMBAH
Abstract: Lingkungan hidup
merupakan media hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan benda mati
yang merupakan satu kesatuan yang utuh, dan manusia ada didalamnya. Manusia
dengan tingkah lakunya dapat mempengaruhi lingkungan (dapat mencemari, merusak
atau melestarikan lingkungan). Pencemaran lingkungan sebagaimana pengertiannya
dirumuskan dalam pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah “pencemaran lingkungan hidup adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energy, dan/ atau komponen lain
ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Salah satu pencemaran lingkungan yang
paling sering dijumpai adalah pencemaran air sungai yang terjadi karena
pembuangan limbah yang dilakukan oleh manusia. Tujuan dari penulisan ini adalah
mengetahui penyebab masyarakat membuang limbah ke sungai dan mengetahui upaya
hukum yang dapat dilakukan untuk menanggulangi pencemaran air sungai. Dengan
menggunakan metode normative ditemukan bahwa penyebab masyarakat membuang
limbah ke sungai karena tidak adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri dan
juga tidak tersedianya tempat untuk pembuangan limbah. Upaya hukum yang
dilakukan masyarakat untuk menanggulangi pencemaran air sungai yaitu melalui
upaya preventif dan upaya represif.
Penulis: Made Lia Pradnya
Paramita, Gde Made Swardhana
Kode Jurnal: jphukumdd160026