PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERACUNAN MAKANAN

Abstract: Penulisan ini berjudul Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Keracunan Makanan yang bertujuan untuk membahas mengenai pertanggungjawaban pelaku usaha dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami keracunan makanan. Dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah pertanggungjawaban pelaku usaha dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami keracunan makanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Keywords: Perlindungan Konsumen, Keracunan Makanan, Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha
Penulis: Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, I Ketut Sudjana
Kode Jurnal: jphukumdd160025

Artikel Terkait :