PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERACUNAN MAKANAN
Abstract: Penulisan ini
berjudul Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Dan Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen Yang Mengalami Keracunan Makanan yang bertujuan untuk membahas
mengenai pertanggungjawaban pelaku usaha dan perlindungan hukum terhadap
konsumen yang mengalami keracunan makanan. Dalam penulisan ini, digunakan
metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan
ini adalah pertanggungjawaban pelaku usaha dan perlindungan hukum terhadap
konsumen yang mengalami keracunan makanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
Tentang Pangan.
Penulis: Dewa Ayu Sekar Vikanaswari,
I Ketut Sudjana
Kode Jurnal: jphukumdd160025