UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KARYA CIPTA MUSIK
Abstract: Makalah ini berjudul
“Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Karya Cipta Musik”,makalah ini menggunakan
metode penelitian yuridis empiris. Tujuan dari penulisan ini adalahuntuk
mengetahui upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh pencipta apabila
terjadipelanggaran terhadap karya ciptaan musiknya. upaya hukum yang dapat
ditempuh olehpencipta apabila terjadi pelanggaran terhadap suatu karya ciptanya
adalah melalui upayapreventif dan upaya represif. Upaya pencegahan yang dapat
dilakukan oleh pencipta antaralain, mendaftarkan karya cipta agar nantinya
memperoleh perlindungan hukum dan kepastianhukum mengenai hak atas ciptaannya.
Serta upaya represif melalui jalur hukum perdata danhukum pidana.
Penulis: Ade Hendra Yasa, A.
A.Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd160107