STATUS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN OLEH WARGA NEGARA ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP HAK MILIK TERSELUBUNG
Abstract: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak atas tanah danbangunan oleh Warga
Negara Asing (WNA) yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan PeraturanPemerintah Nomor 41
Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atauHunian oleh Orang Asing
yang berkedudukan di Indonesia dan bagaimana akibathukum terhadap hak milik
terselubung oleh WNA. Metode yang digunakan padapenulisan ini menggunakan
metode normatif dengan menganalisis peraturan perundangundanganyang ada dan
beberapa literatur. Kesimpulan penelitian ini adalah WNAberhak mendapatkan hak
atas tanah berupa hak pakai yang diatur dalam pasal 42 UUPAdan hak sewa yang
diatur dalam pasal 45 UUPA. Dan untuk hak atas bangunan, WNAdapat memiliki
sebuah rumah untuk tempat tinggal atau satuan rumah susun yangdibangun di atas
tanah Hak Pakai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 1996
tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asingyang
berkedudukan di Indonesia. Dan akibat hukum terhadap hak milik
terselubungadalah batal demi hukum.
Penulis: Vita Natalia Tambing,
I Gusti Ayu Putri Kartika
Kode Jurnal: jphukumdd160106