SIFAT PEMBUKTIAN SERTIFIKAT SEBAGAI TANDA BUKTI HAK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Abstract: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui sifat pembuktian sertifikat sebagaitanda bukti hak
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997tentang
Pendaftaran Tanah. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian
hukumnormatif. Dalam Penelitian ini menggunakan metode Pendekatan Perundang-
undangan(statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil
dan kesimpulanyang diperoleh dari penelitian ini yakni bahwa Sifat pembuktian
sertifikat sebagai tandabukti hak memberikan perlindungan kepada pemegang
sertifikat sebagai alatpembuktian yang kuat yang didalamnya termuat data fisik
dan data yuridis berkaitandengan tanah tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 32
ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
maka sistem publikasi pendaftarantanah yang dianut adalah sistem publikasi
negatif, yaitu sertifikat merupakan surat tandabukti yang mutlak.
Penulis: Ni Wayan Pipit
Paidawati, I Nengah Suharta
Kode Jurnal: jphukumdd160105