PERALIHAN DAN HAPUSNYA HAK DAN TANGGUNGAN ATAS TANAH
Abstract: Hak Tanggungan
adalah jaminan yang dibebani pada hak atas tanah. Pemeganghak atas tanah
diberikan kewenangan untuk menggunakan memungut hasil dari tanahyang
dikuasainya, dengan demikian dapat diteliti mengenai Peralihan dan HapusnyaHak
Tanggungan Atas Tanah. Untuk mencapai tujuan penelitian ini yakni memahamilebih
dalam mengenai Peralihan dan Hapusnya Hak Tanggungan Atas Tanah makadari iu
perlu adanya metode yang mendukung dalam melakukan penelitian yaknimenggunakan
jenis penelitian yuridis normatif. Peralihan Hak Tanggungan atasTanah tidak
diperuntukan debitur, namun hanya dapat diperuntukan kepada kreditursaja.
Hapusnya Hak Tanggungan atas Tanah dikarenakan oleh 1) hapusnya utangyang
dijamin dengan hak tanggungan, 2) dilepaskan oleh pemegangnya, 3)pembersihan
hak tanggungan oleh Ketua pengadilan, dan 4) hapusnya hak atas tanahyang
dibebani hak tanggungan
Penulis: Anak Agung Ketut
Sugiantara, I Ketut Sudjana
Kode Jurnal: jphukumdd160108