PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP MIRAS TIDAK BERLABEL DI LIHAT DARI UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract: Tulisan ini berjudul
Pertanggungjawaban Pelaku usaha Terhadap Miras TidakBerlabel di lihat dari
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen. Tujuan dari
tulisan ini agar pelaku usaha mengetahuitanggung jawab sosial yaitu kepedulian
dan komitmen moral pelaku usaha terhadapkepentingan konsumen. Metode penulisan
ini menggunakan metode hukumNormatif. Pada saat konsumen tidak mendapatkan
informasi yang jelas saatmembeli suatu barang atau jasa, pelaku usaha
bertanggungjawab memberikaninformasi dan memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan / ataukerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau
jasa yang dihasilkanatau diperdagangkan, sesusai dengan pasal 19 Undang –
Undang Nomor 8 tahun1999 Tentang perlindungan konsumen.
Penulis: Anak Agung Gede
Adinanta, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd160109