PENYELESAIAN PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI KEMATIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP AHLI WARIS PADA PT. TASPEN (PERSERO) KANTOR CABANG DENPASAR
Abstract: Pada dasarnya
manusia sering menderita kerugian akibat suatu peristiwa yang tidakterduga
sebelumnya. Asuransi adalah salah satu cara yang dipilih oleh masyarakat
kiniuntuk melindungi ataupun mengalihkan suatu risiko yang suatu saat akan
menimpanya.Pertumbuhan pemikiran tersebut mejadikan setiap pekerjaan yang ada
selalumenjanjikan asuransi kepada setiap tenga kerja yang dipekerjakan dalam
setiapperusahaan untuk menjamin keselamatan pekerjanya. Pegawai Negeri Sipil
dalam halini sudah menjadi profesi yang paling banyak diminati oleh masyarakat
Indonesia.Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan penting dalam pembangunan
nasional danuntuk kesejahteraannya dicanangkan sistem asuransi dengan
menyelenggarakanAsuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil. PT.TASPEN (Persero)
merupakan perusahaanBUMN ditunjuk untuk menyelenggarakan asuransi tersebut, yaitu
untuk memberi jaminan keuangan bagi peserta maupun jaminan asuransi kematian
bagi peserta dankeluarganya. Namun kurangnya pengetahuan dalam terjadinya
peserta yang meninggaldunia peneyelsaian klaim tersebut belum dimengerti.
Adapun permasalahan yangdihadapi : bagaimanakah prosedur penyelesaian
pembayaran klaim asuransi kematianPegawai Negeri Sipil terhadap ahli waris dan
hambatan-hambatan apakah yang dihadapidalam penyelesaian pembayaran klaim
asuransi kematian Pegawai Negeri Sipil terhadapahli waris pada PT. TASPEN
(Persero) Kantor Cabang Denpasar. Metode penelitianyang dipergunakan yaitu
penelitian empiris dengan melakukan penelitian lapanganterhadap hal-hal yang
berkaitan dengan permasalahan yang ada. Hasil dari penelitianyang dilakukan
maka dapat diketahui bahwa penyelesaian pembayaran klaim asuransitersebut
dilakukan dengan beberapa tahapan dimulai dari ahli waris peserta
membawapersyaratan, dilanjutkan kebagian verifikasi dan akhirnya pada bagian
keuangan akanmembayarkan premi tersebut. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam
pembayaranklaim tersebut seperti ketidaklengkapan dokumen, keterangan ahli
waris, maupunhilangnya kartu peserta.
Penulis: I Gede Adis Suta
Sanjaya, Ngakan Ketut Dunia, A. A. Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd160110