PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI (STUDY KASUS PUTUSAN NO: 722/PDT. G/2014/PN.DPS TENTANG JUAL BELI RUMAH)
Abstract: Perjanjian jual beli
yang terjadi mungkin saja menggunakan obyek milik pihakketiga dalam kaitan
dengan kasus ini pihak bank sebagai pihak ketiga yang memegangsertifikat tanah
milik penjual (pembeli pertama) sebagai jaminan pembayaran cicilanrumah. itikad
baik datang dari pihak pembeli kedua (penggugat) dengan membayarrumah tersebut
kepada penjual (tergugat), dan sepakat menanggung sisa cicilan di bankmilik
pihak penjual (tergugat), tetapi sertifikat yang disimpan di bank tidak dapat
ditarikoleh pembeli (penggugat) walaupun pemenuhan kewajiban telah dilakukan. Peristiwahukum
tersebut memunculkan masalah yakni implementasi perlindungan hukumterhadap
pihak yang beritikad baik dengan adanya Putusan Nomor722/Pdt.G/2014/PN.Dps
dalam perjanjian jual beli dan akibat hukum dari perjanjian jualbeli yang obyek
jual belinya milik pihak tergugat dengan adanya Putusan
Nomor722/Pdt.G/2014/PN.Dps.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum empirisdengan sifat penelitian deskriptif yang menggunakan
sumber data primer dan sekunderdengan teknik studi dokumen dan wawancara serta
sumber bacaan yang berkaitandengan permasalahan. Penelitian ini menggunakan
teknik non probability sampling,yaitu purposive sampling dalam penentuan sample
penelitian. Adapun keseluruhan datayang telah didapat akan dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan
penelitian yang telah dilakukan Perlindungan hukum terhadappihak yang beritikad
baik adalah pertimbangan penggugat sebagai pembeli danmenyatakan sah perjanjian
jual beli tersebut. Akibat Hukum dari perjanjian jual beliyang obyek jual belinya
milik pihak tergugat, penggugat masih melanjutkanangsurannya maka objek jual
beli yang miliknya pihak tergugat dikembalikan padapenggugat.Agar menjamin
implementasi perlindungan hukum hendaknya penggugatmenyiapkan bukti-bukti
pembayaran pelunasan rumah.
Penulis: I Nym Ary
Sutrisnoputra, Kadek Sarna
Kode Jurnal: jphukumdd160111