BENTUK PENGAWASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN

Abstract: Konsumen adalah pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagikepentingan diri sendiri yang tidak untuk diperdagangkan kembali. Konsumen seringkalidirugikan oleh pelaku usaha yang berbuat curang karena lemahnya kedudukan konsumenakan hak-haknya, faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen disebabkan olehpendidikan yang masih rendah. Terbentuknya Lembaga Perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat (selanjutnya disebut LPKSM) diharapkan agar melindungi konsumen daripelaku usaha yang dapat membahayakan konsumen dan mencegah terjadinya perilakumenyimpang pelaku usaha dengan pengawasan yang dilakukan. Dalam makalah iniberjudul Bentuk Pengawasan Lembaga Perlindungan Swadaya Masayarakat DalamMemberikan Perlindungan Terhadap Konsumen, yang membahas persoalan bagaimanakahbentuk pengawasan lembaga perlindungan swadaya masyarakat dalam memberikanperlindungan terhadap konsumen. Metode yang digunakan dalam penulisan ini metodenormatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan ini adalah bentuk pengawasan dariLPSKM dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dengan carapenelitian, pengujian, dan/ survei terhadap barang dan jasa yang beredar di pasaran untukmenghindari terjadinya pelaku usaha yang melakukan perbuatan curang.
Keywords: konsumen, pengawasan, LPKSM
Penulis: Ni Made Dwi Nurmahayani, I Ketut Keneng
Kode Jurnal: jphukumdd160112

Artikel Terkait :