BENTUK PENGAWASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN
Abstract: Konsumen adalah
pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagikepentingan diri
sendiri yang tidak untuk diperdagangkan kembali. Konsumen seringkalidirugikan
oleh pelaku usaha yang berbuat curang karena lemahnya kedudukan konsumenakan
hak-haknya, faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen disebabkan
olehpendidikan yang masih rendah. Terbentuknya Lembaga Perlindungan Konsumen
SwadayaMasyarakat (selanjutnya disebut LPKSM) diharapkan agar melindungi
konsumen daripelaku usaha yang dapat membahayakan konsumen dan mencegah
terjadinya perilakumenyimpang pelaku usaha dengan pengawasan yang dilakukan.
Dalam makalah iniberjudul Bentuk Pengawasan Lembaga Perlindungan Swadaya
Masayarakat DalamMemberikan Perlindungan Terhadap Konsumen, yang membahas
persoalan bagaimanakahbentuk pengawasan lembaga perlindungan swadaya masyarakat
dalam memberikanperlindungan terhadap konsumen. Metode yang digunakan dalam
penulisan ini metodenormatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan ini
adalah bentuk pengawasan dariLPSKM dalam memberikan perlindungan terhadap
konsumen adalah dengan carapenelitian, pengujian, dan/ survei terhadap barang
dan jasa yang beredar di pasaran untukmenghindari terjadinya pelaku usaha yang
melakukan perbuatan curang.
Penulis: Ni Made Dwi
Nurmahayani, I Ketut Keneng
Kode Jurnal: jphukumdd160112