PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG BEKERJA MELEBIHI WAKTU JAM KERJA PADA PERUSAHAAN PT BALI SUCI TOUR DAN TRAVEL
Abstract: Tulisan yang
berjudul perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerjamelebihi waktu
jam kerja pada perusahaan PT. Bali Suci Tour dan Travel bertujuan
untukmengetahui hambatan yang di temui dalam proses perlindungan hukum bagi
para pekerjadi PT. Bali Suci Tour dan Travel dengan menggunakan metode yuridis
empiris maka diperoleh kesimpulan bahwa hambatan yang di temui dalam proses
perlindungan hukumbagi para pekerja di PT. Bali Suci Tour dan Travel adalah
kurangnya pengetahuan daripemilik perusahaan tentang perlindungan hukum.
Penulis: I Gusti Ngurah Eka
Prasetia Dananjaya, I Made Udiana, I Made Pujawan
Kode Jurnal: jphukumdd160113