TUGAS-TUGAS BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Abstract: Jurnal ini berjudul
“Tugas-Tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional”. Rumusan masalah jurnal ini
berisikan tentang bagaimana Tugas-Tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Metode penelitian jurnal ini yaitu penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari jurnal
ini yaitu dibentuknya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam
Undang–Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen
Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksanakan pada 5
Oktober 2004. Sesuai dengan fungsinya badan ini mempunyai tugas (Pasal 34
UUPK).
Penulis: I Komang Bagus Try
Permana, A. A. Istri Ari Atu Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd160156