TUGAS-TUGAS BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

Abstract: Jurnal ini berjudul “Tugas-Tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional”. Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana Tugas-Tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Metode penelitian jurnal ini yaitu penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu dibentuknya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam Undang–Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksanakan pada 5 Oktober 2004. Sesuai dengan fungsinya badan ini mempunyai tugas (Pasal 34 UUPK).
Keywords: Tugas-Tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Penulis: I Komang Bagus Try Permana, A. A. Istri Ari Atu Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd160156

Artikel Terkait :