TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN TERHADAP KERUSAKAN BARANG YANG DIANGKUT DALAM TRANSPORTASI LAUT
Abstract: Jurnal ini berjudul
“Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Terhadap Kerusakan Barang Yang Diangkut
Dalam Transportasi Laut”, tanggung jawab pengangkut adalah kewajiban perusahaan
angkutan laut untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau
pengirim barang serta pihak ketiga. Tanggung jawab dapat diketahui dari
kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui tanggung jawab
perusahaan angkutan laut terhadap kerusakan barang yang diangkut. Dalam
penulisan ini digunakan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan pada
penulisan ini adalah tanggung jawab perusahaan angkutan laut yang diatur sesuai
undang-undang yang berlaku yaitu Buku kedua Kitab Undang-undang Hukum Dagang
dan diatur khusus dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Keywords: Pengangkutan,
Barang, Laut
Penulis: Ni Made Trevi Radha
Rani Devi, I Wayan Parsa
Kode Jurnal: jphukumdd160155