PENGATURAN MENGENAI PENGANGKATAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH SESEORANG YANG TIDAK KAWIN
Abstract: Tulisan ini berjudul
“Pengaturan Mengenai Pengangkatan Anak yang Dilakukan oleh Seseorang yang Tidak
Kawin”. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dasar hukum
pengangkatan anak yang dilakukan oleh seseorang yang tidak kawin dan untuk
mengetahui syarat–syarat dalam melakukan pengangkatan anak. Penulisan ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang–undangan.
Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah seseorang yang tidak
kawin juga diperbolehkan untuk mengangkat anak, sesuai dengan Surat Edaran
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan Surat
Edaran Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Pengangkatan Anak dan pasal 16 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak. Mengenai syarat–syarat pengangkatan anak, dibedakan menjadi
dua, yaitu syarat bagi anak yang akan diangkat dan syarat bagi calon orang tua
angkat.
Penulis: Ida Bagus Putu
Pramarta Wibawa, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti
Kode Jurnal: jphukumdd160154