PENGATURAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA PT PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI (PERSERO)
Abstract: Penelitian ini
berjudul “Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara PT
Pengembangan Pariwisata Bali (Persero)”. Permasalahan yang diangkat perihal
bagaimana pengaturan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Badan Usaha
Milik Negara PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero). Metode Penelitian hukum
empiris digunakan untuk membahas permasalahan ini. PT Pengembangan Pariwisata Bali
(persero) merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan
dengan tujuan untuk melakukan usaha dibidang pengembangan pariwisata, serta
optimalisasi aset untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan keuntungan guna meningkatkan nilai
Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Mengenai
pengaturan pengadaan barang dan jasa pada BUMN PT. Pengembangan Pariwisata Bali
(Persero) didasarkan pada Pedoman Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Keputusan
Direksi Nomor: Kep/Dir/73/XII/2008. Untuk proses pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa pada BUMN PT Pengembangan Pariwisata Bali telah mengeluarkan
rekomendasi untuk segera melakukan sentralisasi pengadaan barang dan jasa satu
pintu yaitu pada Bagian Layanan Pengadaan saja.
Penulis: I Wayan Arnita, Desak
Putu Dewi Kasih
Kode Jurnal: jphukumdd160157