PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA FOLKLOR
Abstract: Tulisan ini
dilatarbelakangi oleh tindakan perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak
cipta folklor di Indonesia. Hak Cipta secara umum sudah diakui baik secara
internasional maupun secara nasional. Hal ini dibuktikan dengan dimunculkan
serta di berlakukannya konvensi-konvensi internasional maupun peraturanl ainya
yang mengatur mengenai hak cipta. Beberapa aturan tersebut dapat dalam skala
internasional muncul TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Right) yang di dalamnya menyinggung mengenai masalah hakcipta.
Munculnya banyak sengketa dalam bidang hak kekayaan intelektual tersebut
menandakan selama ini, konsep yang digunakan dalam perlindungan folklore masih
belum bias diaplikasikan secara maksimal, atau bahkan mungkin belum ada
peraturan cukup mengcover terhadap permasalahan yang ada tersebut khususnya
yang mengatur mengenai masalah folklore tersebut secara komprehensif. Terkait
dengan hal tersebut penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum
Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Folklor di Indonesia. Dengan menggunakan metode normatif
ditemukan kesimpulan bahwa untuk melindungi Hak Cipta folklor, Pemerintah melalui
Direktorat Hak Kekayaan Intelektual telah melakukan beberapa upaya penegakan hukum
yaitu: Upaya Preventif dan Upaya Represif.
Penulis: Dendy Robby Pohan,
Ida Bagus Wyasa Putra
Kode Jurnal: jphukumdd160158