TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGGANTI BANK INDONESIA DALAM PENGAWASAN LEMBAGA PERBANKAN
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pengganti Bank
Indonesia dalam Pengawasan Lembaga Perbankan” yang bertujuan untuk membahas
mengenai kedudukan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagai
lembaga pengawasan perbankan dan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai
pengganti Bank Indonesia dalam pengawasan lembaga perbankan. Dalam penulisan
ini, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah
kedudukan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagai lembaga
pengawasan perbankan dimana kedudukan Otoritas Jasa Keuangan diatur dalam Pasal
5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di sektor jasa keuangan dan kedudukan dari Bank Indonesia diatur dalam
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia dimana tugas
dari Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi bank
serta tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai penggati Bank Indonesia
dalam pengawasan lembaga perbankan dimana Otoritas Jasa Keuangan akan lebih
mengawasi aspek mikroprudensialnya, sedangkan aspek makroprudensial tetap ada
di Bank Indonesia.
Penulis: Ni Made Nita
Widhiadnyani, I Gede Yusa
Kode Jurnal: jphukumdd160020