PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK EKSKLUSIF PEMILIK MEREK DI INDONESIA TERHADAP PELANGGARAN MEREK DALAM BENTUK PERJANJIAN LISENSI
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Perlindungan Hukum Atas Hak Eksklusif Pemilik Merek di Indonesia
Terhadap Pelanggaran Merek Dalam Bentuk Perjanjian Lisensi” yang bertujuan
untuk membahas mengenai kriteria pelanggaran merek dalam perjanjian lisensi dan
perlindungan hukum atas hak eksklusif pemilik merek di Indonesia terhadap
pelanggaran merek dalam bentuk perjanjian lisensi. Dalam penulisan ini,
digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah
kriteria perjanjian lisensi yang melanggar Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
akibat yang merugikan perekonomian Indonesia dan pembatasan yang menghambat
kemampuan kerja bangsa Indonesia serta perlindungan hukum atas hak eksklusif
pemilik merek terhadap pelanggaran merek dalam bentuk perjanjian lisensi diatur
pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pada pasal 47 ayat (2)
Undang-Undang tersebut ditentukan bahwa Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual wajib menolak permohonan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat
kriteria yang dilarang oleh Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001
Tentang Merek.
Penulis: Ida Ayu Citra Dewi
Kusuma, I Ketut Sudantra
Kode Jurnal: jphukumdd160021