PENGALIHAN HAK DALAM RAHASIA DAGANG DITINJAU DARI UNDANG UNDANG RAHASIA DAGANG
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Pengalihan Hak dalam Rahasia Dagang Ditinjau dari Undang Undang
Rahasia Dagang” yang bertujuan untuk memahami bentuk-bentuk pengalihan hak
dalam rahasia dagang. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penulisan
yuridis normatif di mana di dalam penelitian selalu diawali dengan premis
normatif yang memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil penelitian, dan
pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat di dalam penelitian.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari bentuk-bentuk pengalihan hak dalam rahasia
dagang ialah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang, yaitu dengan pewarisan; hibah; wasiat; perjanjian
tertulis; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan, dan pengalihannya dapat berupa lisensi.
Penulis: Dinda Angela
Syafitri, I Gede Yusa
Kode Jurnal: jphukumdd160022