TANGGUNG JAWAB ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DALAM PERSEROAN ATAS KELALAIAN MELAKSANAKAN TUGAS PENGAWASAN
Abstract: Jurnal ini berjudul
Tanggung Jawab Anggota Dewan Komisaris Dalam Perseroan Atas Kelalaian
Melaksanakan Tugas Pengawasan. Tujuan dari penulisan ini, untuk mengetahui dan
menganalisis tanggung jawab anggota Dewan Komisaris dalam perseroan atas
kelalaian melaksanakan tugas pengawasan. Metode penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah yuridis normatif yang mengkaji aspek normatif peraturan
perundang – undangan. Kesimpulan pada penulisan ini adalah pertanggungjawaban
yuridis anggota Dewan Komisaris atas kelalaian menjalankan tugas pengawasan,
telah diatur pada Pasal 114 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Penulis: I Made Rika Gunadi, I
Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
Kode Jurnal: jphukumdd160023