TANGGUNG JAWAB DEBITUR TERHADAP MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT
ABSTRAK: Penulisan ini
berjudul “Tanggug Jawab
Debitur Terhadap Musnahnya
ObjekJaminan Fidusia Dalam
Perjanjian Kredit”. Perjanjian
kredit merupakan ikatan antara kreditur
dan debitur yang
isinya menentukan dan
mengatur hak dan
kewajiban kedua belah pihak
sehubungan dengan pemberian
kredit. Jaminan adalah
merupakan sarana perlindungan
bagi keamanan kreditur, yaitu kepastian atas pelunasan utang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh
debitur atau oleh penjamin debitur. Keberadaan jaminan merupakan persyaratan
untuk memperkecil resiko
dalam menyalurkan kredit.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian
hukum normatif, melalui pendekatan
undang-undang. Dalam penulisan
ini permasalahan yang
diangkat yaitu bagaimana tanggug jawab
debitur terhadap hilangya
objek jaminan fidusia dalamperjanjian kredit.
Kesimpulan yang diperoleh
adalah debitur tetap
bertanggungjawab mengembalikan pinjaman kredit walaupun benda jaminan
fidusia tersebut diasuransikan maupun tidak diasuransikan. Jika benda
jaminan fidusia diasuransikan maka debitur tetap mempertanggungjawabkan
pengembalian pinjaman kredit melalui perusahaan asuransi kepada kreditur,
walaupun tidak dibayar sepenuhnya oleh perusahaan asuransi dimana benda jaminan
diasuransikan. Sisa dari pinjaman kredit yang belum lunas tetap dilunasi oleh pihak
debitur sesuai dengan
isi perjanjian, jika
benda jaminan fidusia
tidak diasuransikan maka debitur
bertanggung jawab penuh mengembalikan pinjaman kredit. Hal ini
dikarenakan debitur telah
terikat dalam perjanjian kredit
dengan kreditur, walaupun benda
jaminan fidusia musnah.
Penulis: Ida Bagus Gde Surya
Pradnyana, I Nengah Suharta
Kode Jurnal: jphukumdd160015