KEKUATAN PEMBUKTIAN SEBUAH FOTOKOPI ALAT BUKTI TERTULIS
Abstrak: Karya ilmiah ini
berjudul Kekuatan Pembuktian Sebuah
Fotokopi Alat Bukti Tertulis, yang
juga menjadi pokok
permasalahan yang akan
dibahas dalam tulisan
ini. Latar belakang tulisan ini
adalah penggunaan fotokopi alat bukti tertulis demi menjamin hak dan kewajiban para
pihak di muka
persidangan perdata seiring
dengan berkembangnya teknologi mesin fotokopi.
Tujuan dari tulisan
ini adalah untuk
mengetahui kekuatan pembuktian dari
sebuah fotokopi alat
bukti tertulis di
persidangan perkara perdata berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
dan Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Putusan Mahkmah Agung Republik Indonesia dan
literatur-literatur terkait. Kesimpulan
dari penulisan ini
adalah Kekuatan pembuktian sebuah
fotokopi alat bukti
tertulis terletak pada
aslinya sebagaimana diatur dalam
Pasal 1888 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata,
Putusan Mahkamah Agung Nomor 7011 K/Sip/1974 dan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 3609 K/Pdt/1985. Sesuai dengan ketentuan
tersebut, sebuah fotokopi
alat bukti tertulis
tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna,
namun memiliki kekuatan
pembuktian bebas yang artinya diserahkan sepenuhnya kepada
pertimbangan hakim.
Kata Kunci:
Pembuktian, Fotokopi Alat
Bukti Tertulis, Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia
Penulis: Ni Ketut Winda
Puspita, I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
Kode Jurnal: jphukumdd160016