KEKUATAN PEMBUKTIAN SEBUAH FOTOKOPI ALAT BUKTI TERTULIS

Abstrak: Karya ilmiah ini berjudul Kekuatan  Pembuktian Sebuah Fotokopi Alat Bukti Tertulis, yang  juga  menjadi  pokok  permasalahan  yang  akan  dibahas  dalam  tulisan  ini.  Latar belakang tulisan ini adalah penggunaan fotokopi alat bukti tertulis demi menjamin hak dan kewajiban  para  pihak  di  muka  persidangan  perdata  seiring  dengan  berkembangnya teknologi  mesin  fotokopi.  Tujuan  dari  tulisan  ini  adalah  untuk  mengetahui  kekuatan pembuktian  dari  sebuah  fotokopi  alat  bukti  tertulis  di  persidangan  perkara  perdata berdasarkan  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata  dan  Putusan  Mahkamah  Agung Republik  Indonesia.  Tulisan ini menggunakan metode  penelitian hukum  normatif dengan menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Putusan Mahkmah Agung Republik Indonesia  dan  literatur-literatur  terkait.  Kesimpulan  dari  penulisan  ini  adalah  Kekuatan pembuktian  sebuah  fotokopi  alat  bukti  tertulis  terletak  pada  aslinya  sebagaimana  diatur dalam  Pasal  1888  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata,  Putusan  Mahkamah  Agung Nomor 7011 K/Sip/1974 dan Putusan Mahkamah  Agung  Nomor 3609 K/Pdt/1985. Sesuai dengan  ketentuan  tersebut,  sebuah  fotokopi  alat  bukti  tertulis  tidak  memiliki  kekuatan pembuktian  sempurna,  namun  memiliki  kekuatan  pembuktian  bebas  yang  artinya diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim.
Kata  Kunci:  Pembuktian,  Fotokopi  Alat  Bukti  Tertulis,  Kitab  Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Penulis: Ni Ketut Winda Puspita, I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
Kode Jurnal: jphukumdd160016

Artikel Terkait :