SISTEM PENGUPAHAN PEKERJA OUTSOURCING PADA BANK CIMB NIAGA DI DENPASAR
Abstract: Dalam Pelaksanaan sistem
pengupahan pekerja outsourcing masih memungkinkan timbulnya
permasalahan-permasalahan yaitu pemecatan tanpa pesangon, upah dibawah upah
minimum regional, tunjangan tidak diberikan, pemotongan upah dikarenakan sakit,
izin dan sebagainya. Yang akan menjadi topik dalam penulisan ini ialah didalam
sistem pengupahan pekerja outsourcing pada Bank CIMB NIAGA di Denpasar terindikasi
melanggar sistem pengupahan sehingga terjadi kesenjangan Dassolen dan Dassein.
Maka dari itu di dalam penelitian akan dibahas mengenai sistem pemberian upah
bagi pekerja outsourcing pada Bank CIMB NIAGA di Denpasar dan dasar untuk
pembayaran upah yang layak bagi pekerja outsourcing pada Bank CIMB NIAGA di
Denpasar. Dimana didalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris.
Sistem pengupahan yang diterapkan oleh Bank CIMB NIAGA di Denpasar adalah
sistem upah jangka waktu. Bank CIMB NIAGA di Denpasar menggunakan sistem upah
jangka waktu bulanan, yang setiap bulannya dibayarkan melalui rekening bank
para pekerja outsourcing sedangkan dalam pemberian upah yang layak kepada para
pekerja outsourcing para pekerja outsourcing pada Bank CIMB NIAGA di Denpasar
mengikuti ketetapan upah minimum kabupaten.
Penulis: Eky Putra Wahyu
Permana, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd160118