PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM PERDAGANGAN TANPA WARKAT TERHADAP PIHAK PENERIMA GADAI
Abstract: Sistem perdagangan
tanpa warkat (Scriptless Trading), saham yang dijadikan sebagai jaminan tidak
berada dalam penguasaan pemilik saham, akan tetapi berada pada penguasaan pihak
lain. Permasalahan yang dihadapi yaitu : siapa sajakah pihak yang terlibat
langsung dalam perdagangan tanpa warkat? Dan bagaimanakah perlindungan hukum
dalam sistem perdagangan tanpa warkat terhadap pihak penerima gadai? Metode
penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif beranjak dari
adanya kekosongan dalam norma dalam peraturan perundang-undangan mengenai
sistem perdagangan tanpa warkat.
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat langsung dalam
perdagangan tanpa warkat adalah emiten, investor, perusahaan efek, bank
kustodian, kustodian sentral efek indonesia, kliring penjaminan efek Indonesia.
Perlindungan hukum dalam sistem perdagangan tanpa warkat terhadap pihak
penerima gadai yaitu tersimpannya saham dalam sistem pencatatan Kustodian
Sentral Efek Indonesia, pencatatan dan pengumuman peletakan gadai saham melalui
C-BEST (Central Depository-Book Entry Settlement), pemblokiran rekening
penyimpanan saham yang digadaikan.
Penulis: Anak Agung Ayu Mirah
Kartini Irawan, IGN Parikesit Widiatedja
Kode Jurnal: jphukumdd160117