PENGATURAN PENILAIAN DAN EVALUASI KUALITAS PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Abstract: Pengaturan penilaian
dan evaluasi kualitas penerapan Good Corporate Governance (yang selanjutnya
disebut GCG) pada Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (yang selanjutnya disebut
BUMN) merupakan salah satu metode pemerintah dalam menerapkan GCG di Indonesia.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan pendukung GCG pada
BUMN dan untuk mengetahui apa saja pengaturan yang terkait dengan penilaian dan
evaluasi kualitas penerapan GCG pada BUMN. Dalam penulisan ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dan disertai
dengan pendekatan analisis konsep hukum. GCG pada BUMN diatur dalam lima
peraturan pendukung, yaitu Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor
Kep-133/M-PBUMN/1999 tentang Pembentukan Komite Audit bagi BUMN, Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER05/MBU/2008
Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN,
Keputusan Menteri BUMN Nomor 09A/MBU/2005 Tentang Proses Penilaian Fit &
Proper Test Calon Anggota Direksi BUMN, Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 106
Tahun 2000 dan Keputusan Menteri BUMN Nomor 23 Tahun 2000 mengatur dan
merumuskan pengembangan praktik GCG dalam perusahaan perseroan, KEP-117/
MMBU/2002 tentang Penerapan Praktek GCG pada BUMN. GCG pada BUMN harus
berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus
2011 (yang selanjutnya disebut Permen BUMN 01/2011). Pada prinsipnya yang
melakukan evaluasi adalah BUMN itu sendiri, sedangkan pelaksanaan penilaian
dilakukan oleh penilai independen yang kompeten dan harus ditunjukan oleh Dewan
Komisaris.
Penulis: Made Ayu Mas Prima
Mandasari, Marwanto
Kode Jurnal: jphukumdd160119