AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract: Makalah ini berjudul
“Akibat Hukum Terhadap Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ilegal Menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan”. Pemberi kerja
membutuhkan tenaga kerja termasuk tenaga kerja asing untuk membantu pekerjaan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan penggunaan tenaga kerja asing
dan akibat hukum penggunaan tenaga kerja asing ilegal menurut Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Makalah ini menggunakan metode
analisis normatif dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian
ini adalah pemberi kerja yang akan menggunakan tenaga kerja asing wajib
memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk dan pemberi
kerja orang perseorang dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing. Jadi, dalam
menggunakan tenaga kerja asing, pemberi kerja wajib mengikuti peraturan penggunaan
tenaga kerja asing berupa izin tertulis dan pemberi kerja tidak boleh orang
perseorangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan dan jika ketentuan tersebut dilanggar, maka pemberi
kerja telah memperkerjakan tenaga kerja asing ilegal dan hal tersebut akan ada
akibat hukum berupa sanksi pidana.
Penulis: Siti Rahmawati, Ni
Luh Gede Astariyani
Kode Jurnal: jphukumdd160120