KEBIJAKAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN KEPADA KORBAN MALPRAKTEK MEDIS SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA
Abstract: Karya ilmiah ini
berjudul “Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Kepada Korban Malpraktek Medis
sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pidana”. Perlindungan dan penegakan hukum di
Indonesia di bidang kesehatan terlihat jelas masih sangat kurang terutama dalam
malpraktek di bidang medis. Kekaburan norma dari aturan yang secara khusus
mengatur mengenai korban tindak pidana malpraktek dibidang medis dalam hal
pemberian ganti kerugian, menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Metode
penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif,
menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis konsep hukum. Terdapat dua
sifat perlindungan yang dapat diberikan secara langsung oleh hukum, yakni
bersifat preventif berupa perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban tindak
pidana dan represif berupa perlindungan untuk memperoleh jaminan/santunan hukum
atas penderitaan/kerugian orang yang telah menjadi korban tidak pidana.
Perlunya dibuatkan kebijakan mengenai tindak pidana malpraktek dibidang medis
terutama dalam hal perlindungan korban dan ganti kerugian baik berupa materi
maupun non materi.
Penulis: Yutika Tri Bhuana
Dewi, A. A. Ngurah Wirasila, Sagung Putri M.E Purwani
Kode Jurnal: jphukumdd160121