REVITALISASI FUNGSI PROVIDER DALAM PENGATURAN PENJAMINAN INVESTASI OLEH PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI UPAYA UNTUK PEMBAHARUAN HUKUM INVESTASI
ABSTRAK: Undang-undang nomor
25 tahun 2007
pasal 30 telah menegaskan posisi pemerintah daerah
dalam kegiatan investasi yaitu sebagai
penjamin keamanan dan
kenyamanan berinvestasi. Salah aspek
penting dalam penjaminan
pemerintah daerah yaitu
provider dimana pemerintah daerah
harus menyediakan fasilitas
yang memudahkan investor berinvestasi
di daerah. Baik
tidaknya fungsi provider sangat
tergantung pada peraturan
daerah yang dibuat terkait investasi
dan kebijakan penjaminan
investasi di daerah. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian
normatif dengan mengambil sampel
pengaturan provider di
beberapa kabupaten kota dan provinsi sulawesi utara.
Hasil penelitian menunjukkan
fungsi provider dalam penjaminan investasi
belum jelas diatur
di daerah sampel
penelitian. Ketidakjelasan pengaturan karena investasi masih diatur
secara umum dan digabung dengan Perda Retribusi. Lemahnya kebijakan provider di kabupaten
kota sampel berdampak
pada ketidakpastian iklim investasi di daerah. Sebagai kesimpulan
fungsi provider belum diatur jelas dalam peraturan daerah sehingga jaminan
terhadap pelaksanaan investasi di daerah
belum memiliki kepastian
hukum apalagi masih terjadi dualisme kebijakan antara pusat
dan daerah model pengaturan investasi
untuk terjaminnya provider
diperlukan peraturan daerah husus dalam penjaminan perlindungan
investasi.
Penulis: Jemmy Sondakh
Kode Jurnal: jphukumdd160006