REVITALISASI FUNGSI PROVIDER DALAM PENGATURAN PENJAMINAN INVESTASI OLEH PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI UPAYA UNTUK PEMBAHARUAN HUKUM INVESTASI

ABSTRAK: Undang-undang  nomor  25  tahun  2007  pasal  30  telah menegaskan posisi pemerintah daerah dalam kegiatan investasi yaitu sebagai  penjamin  keamanan  dan  kenyamanan  berinvestasi.  Salah aspek  penting  dalam  penjaminan  pemerintah  daerah  yaitu  provider dimana  pemerintah  daerah  harus  menyediakan  fasilitas  yang memudahkan  investor  berinvestasi  di  daerah.  Baik  tidaknya  fungsi provider  sangat  tergantung  pada  peraturan  daerah  yang  dibuat terkait  investasi  dan  kebijakan  penjaminan  investasi  di  daerah. Penelitian  ini  menggunakan  metode  penelitian  normatif  dengan mengambil  sampel  pengaturan  provider  di  beberapa  kabupaten  kota dan provinsi sulawesi utara.
Hasil  penelitian  menunjukkan  fungsi  provider  dalam penjaminan  investasi  belum  jelas  diatur  di  daerah  sampel  penelitian. Ketidakjelasan pengaturan karena investasi masih diatur secara umum dan digabung dengan Perda Retribusi. Lemahnya kebijakan provider di  kabupaten  kota  sampel  berdampak  pada  ketidakpastian  iklim investasi di daerah. Sebagai kesimpulan fungsi provider belum diatur jelas dalam peraturan daerah sehingga jaminan terhadap pelaksanaan investasi  di  daerah  belum  memiliki  kepastian  hukum  apalagi  masih terjadi dualisme kebijakan antara pusat dan daerah model pengaturan investasi  untuk  terjaminnya  provider  diperlukan  peraturan  daerah husus dalam penjaminan perlindungan investasi.
Kata Kunci: provider, investasi daerah
Penulis: Jemmy Sondakh
Kode Jurnal: jphukumdd160006

Artikel Terkait :