PELANGGARAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MINYAK DAN GAS BUMI (MIGAS) YANG TERKANDUNG DI DALAM WILAYAH HUKUM PERTAMBANGAN INDONESIA OLEH PIHAK YANG TIDAK BERWENANG
Abstrak: Indonesia adalah
negara dengan kekayaan
sumber daya alam yang
melimpah. Sumber daya
alam Indonesia berasal
dari pertanian, kehutanan,kelautan dan
perikanan, peternakan, perkebunan
serta pertambangan
danenergi. Pertambangan menjadi
salah satu aspekandalan
yang harus dikelola
secara baik oleh
Indonesia untuk kesejahteraan rakyatnya.
Pertambangan dilakukan dengan mengeksplorasi mineral
yang terkandung di
bumi Indonesia. Selain mineral, batubara
menjadi salah satu
komoditas hasil eksplorasi pertambangan yang
cukup memberikan kontribusi
besar bagi pemasukan negara
dalam sektor non pajak. Mineral
dan batubara yang terkandung
dalam wilayah hukum
pertambangan Indonesia merupakan kekayaan
alam tak terbarukan
sebagai karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang
mempunyai peranan penting
dalam memenuhi hajat hidup
orang banyak, karena
itu pengelolaannya harus
dikuasai oleh Negara untuk
memberi nilai tambah
secara nyata bagi perekonomian nasional
dalam usaha mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
secara berkeadilan.
Penulis: Nike K. Rumokoy
Kode Jurnal: jphukumdd160005