PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM PERATURAN DAERAH

Abstrak: Sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  1  ayat  (2)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan  rakyat  dan  dilaksanakan  menurut  Undang-Undang  Dasar. Selanjutnya  menurut  ketentuan  Pasal  1  ayat  (3)  Undang-Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun   1945,  negara  Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti  bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan  negara  Republik  Indonesia  harus  berdasarkan  atas prinsip  kedaulatan  rakyat  dan  prinsip  negara  hukum.  Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, segala bentuk Keputusan dan/atau tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan  hukum  yang  merupakan  refleksi  dari  Pancasila  sebagai  ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
Penulis: Michael Barama
Kode Jurnal: jphukumdd160004

Artikel Terkait :