PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM PERATURAN DAERAH
Abstrak: Sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan
berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar. Selanjutnya menurut ketentuan
Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini
berarti bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara
Republik Indonesia harus
berdasarkan atas prinsip kedaulatan
rakyat dan prinsip
negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, segala
bentuk Keputusan dan/atau tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan
atas kedaulatan rakyat dan hukum yang
merupakan refleksi dari
Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak
berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan
itu sendiri.
Penulis: Michael Barama
Kode Jurnal: jphukumdd160004