PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA DAGANG DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA DAN PIDANA DI INDONESIA

Abstrak: Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu sistem yang sekarang ini  melekat  pada  tata  kehidupan  modern.  Hak  atas  Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) sebagai salah satu produk dari hasil  perkembangan  ide  dan  pola  pikir  manusia,  dimana  saat  ini menjadi  salah  satu  permasalahan  yang  kompleks  yang  terjadi  dalam dunia  perdagangan  baik  nasional  maupun  internasional,  sehingga menjadikannya  suatu  hal  yang  serius  yang  sedang  ditangani  dunia internasional dan nasional.
Penulis: Anastasia E. Gerungan
Kode Jurnal: jphukumdd160007

Artikel Terkait :