PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA DAGANG DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA DAN PIDANA DI INDONESIA
Abstrak: Hak Kekayaan
Intelektual adalah suatu sistem yang sekarang ini melekat
pada tata kehidupan
modern. Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property
Rights) sebagai salah satu produk dari hasil
perkembangan ide dan
pola pikir manusia,
dimana saat ini menjadi
salah satu permasalahan
yang kompleks yang
terjadi dalam dunia perdagangan
baik nasional maupun
internasional, sehingga menjadikannya suatu
hal yang serius
yang sedang ditangani
dunia internasional dan nasional.
Penulis: Anastasia E. Gerungan
Kode Jurnal: jphukumdd160007