PRO DAN KONTRA PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDY KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR)
Abstract: Pidana mati
merupakan salah satu jenis hukuman yang diatur di dalam pasal 10 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana. Pidana mati merupakan hukuman paling berat, yang
merampas kebebasan hak atas hidup seseorang. Dalam hal penerapan hukuman mati
ini, baik di Indonesia maupun negara-negara di dunia masih banyak terdapat
pendapat yang pro dan kontra.
Maka permasalahan yang diteliti yaitu apakah pidana mati terhadap tindak
pidana narkotika bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan apa yang menjadi
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati. Untuk menjawab
permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif, dengan cara meneliti
bahan pustaka yang merupakan data sekunder.
Pidana mati atau yang sering disebut dengan pidana mati tidak
bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena pada intinya pidana mati dapat
dilaksanakan dengankualifikasi kejahatan karena di dalam Pasal 28A sampai
dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam pasal 28J
UUD1945. Berdasarkan kasus tindak pidana narkotika, maka unsur-unsur
pertimbangan hakim di dalam penjatuhan pidana mati terhadap kasus ini telah
terpenuhi, dimulai dari pertimbangan yang bersifat yuridis maupun yang bersifat
non yuridis.
Penulis: I Ketut Eka Saputra,
I Ketut Mertha, A. A. Ngurah Wirasila
Kode Jurnal: jphukumdd160124