PELAKSANAAN PEMBERIAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KEROBOKAN DENPASAR
Abstract: Di dalam penulisan
jurnal ini yang berjudul “Pelaksanaan Pemberian Cuti Bersyarat Bagi Narapidana
Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Denpasar”. Cuti Bersyarat adalah
“proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dan Anak
Pidana yang dipidana 1 (satu) tahun ke bawah, sekurang-kurangnya telah
menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana”. Terdapat permasalahan yaitu bagaimana
proses pemberian cuti bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kerobokan
Denpasar, dan bagaimana upaya dalam mengastasi hambatan cuti bersyarat
tersebut. Pelaksanaan pemberian cuti bersyarat terhadap Warga Binaan
Pemayarakatan (WBP) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi kurang efektif. Diperlukan
sosialisasi kepada keluarga narapidana dalam hal melengkapi persyaratan yang dibutuhkan
dalam pengajuan cuti bersyarat agar proses pemberian cuti bersyarat berjalan
secara efektif.
Penulis: I Kadek Niko Suardi,
Ida Bagus Surya Dharma Jaya, Sagung Putri M.E Purwani
Kode Jurnal: jphukumdd160123