PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA EKSIBISIONISME DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract: Skripsi ini berjudul
pertanggungjawaban pidana pelaku eksibisionisme dalam hukum pidana Indonesia.
Indonesia memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan
untuk menjerat pelaku eksibisionisme walaupun istilah eksibisionisme belum ada
dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta adanya kekaburan norma
pada Pasal 44 KUHP yang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai
jiwanya cacat dan terganggu karena penyakit. Tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui pengaturan tentang pertanggungjawaban tindak pidana eksibisionisme
dalam hukum pidana Indonesia dan pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku
eksibisionisme di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian normatif yang beranjak dari adanya kekaburan norma hukum yang
berkaitan dengan penelitian ini.
Penulis: Made Sisca Anggreni,
I Ketut Rai Setiabudhi, Sagung Putri M.E Purwani
Kode Jurnal: jphukumdd160125