KAJIAN YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI, MENGENAI PENYELENGGARAAN ABORSI YANG LEGAL SECARA HUKUM
Abstract: Aborsi merupakan
suatu bentuk kejahatan terhadap nyawa cabang bayi. Adanya pengecualian mengenai
legalnya tindakan tersebut, yang berdasarkan Pasal 31, Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, yaitu apabila diakibatkan
kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan. Apakah yang dimaksud dengan
aborsi?, dan bagaimanakah tindakan aborsi dapat legal apabila pada dasarnya
menyebabkan hilangnya nyawa jabang bayi yang didalam kandungan?.
Melalui pendekatan undang-undang dan konsep hukum ditemukan bahwa, Pasal
31-35, P.P. No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, terjadi konflik
norma dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 346-349. Tindakan
aborsi didalam P.P. No 61 Tahun 2014, Pasal 31-35 terdapat rumusan secara bijak
dalam melakukan tindakan medis yaitu dapat mengutamakan keselamatan dari nyawa
ibu yang hamil karena terjadi sesuatu didalam rahimnya dan akibat dari
kehamilan akibat diperkosa.
Disamping itu bentuk dari aborsi yang dilarang oleh KUHP yaitu Elective
abortion adalah menggugurkan yang dilakukan karena alasan lain, hal ini
mengarah unsur tindakan pergaulan bebas (Sex bebas) dan lain sebagainya,
sehingga menyebabkan kehamilan, dapat dikenakan Pasal 346-349 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: I Gede Ary Saptadi
Wisastra, I Wayan Novy Purwanto
Kode Jurnal: jphukumdd160126