KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI JUAL-BELI ONLINE
Abstract: Jurnal ini berjudul
"Kajian Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui JualBeli Online".
Rumusan masalah dari jurnal ini yaitu bagaimana kebijakan kriminalisasi tindak
pidana penipuan jual-beli online dalam KUHP dan UU ITE dan tentang perlindungan
hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online.
Jurnal ini memakai metode penelitian normatif. Kesimpulan dari jurnal ini
yaitu Kebijakan kriminalisasi diperlukan dan dalam tindak pidana penipuan
jual-beli online ini diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Bentuk
perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online,
yaitu berupa pemberian hak dan kewajiban korban serta pemberian restitusi dan
kompensasi.
Penulis: Desak Made Prilia
Darmayanti, I Ketut Suardita
Kode Jurnal: jphukumdd160127