PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERBIT KARTU KREDIT BERKAITAN DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 14/2/PBI/2012 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU
Abstract: Kartu kredit
merupakan salah satu metode pembayaran yang diminati masyarakat karena
memberikan kemudahan dalam melakukan kegiatan jual beli baik barang maupun jasa
secara praktis. Perkembangan penggunaan kartu kredit di masyarakat diiringi
dengan dibentuknya peraturan perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan
kartu kredit agar berjalan dengan baik. Peraturan Bank Indonesia Nomor
14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan
Menggunakan Kartu mengatur mengenai pembatasan kepemilikan kartu kredit.
Ketentuan tersebut merupakan langkah manajemen risiko kredit bagi penerbit
kartu kredit terkait semakin maraknya terjadi penyalahgunaan kartu kredit di
masyarakat. Penyalahgunaan kartu kredit tersebut tidak hanya menimbulkan
kerugian bagi pemegang kartu kredit tetapi juga bagi penerbit kartu kredit.
Dari permasalahan tersebut, maka akan dibahas mengenai perlindungan hukum
terhadap penerbit kartu kredit dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan kartu
kredit. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian
hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan jenis
pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
perlindungan hukum terhadap penerbit kartu kredit adalah berupa peraturan
perundang-undangan untuk melindungi kepentingankepentingan tertentu dari
penerbit kartu kredit. Tindakan hukum yang dilakukan terhadap penyalahgunaan
kartu kredit dapat berupa sanksi pidana maupun perdata sesuai dengan jenis
penyalahgunaan kartu kredit.
Penulis: Anandita Sasni, I
Gst. Ayu Puspawati, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd160161