BATALNYA PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN KARENA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PT. SRIKANDI
Abstract: Dalam suatu
transaksi jual beli akan timbul hubungan antara pihak perusahaan pengembang
dengan pihak pembeli. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah
pihak, pihak perusahaan pengembang dan pihak pembeli membuat suatu perjanjian
yang dikenal dengan pengikatan perjanjian jual beli. Salah satu permasalahan yang
pernah terjadi yaitu mengenai pihak perusahaan pengembang melakukan pengikatan
perjanjian jual beli kepada pihak lain dengan obyek yang sama dengan pihak
pembeli pertama. Dengan adanya permasalahan tersebut, maka dengan ini akan
dibahas mengenai alasan-alasan batalnya pengikatan perjanjian jual beli dan
akta kuasa menjual yang dilakukan oleh PT. Srikandi serta akibat hukum yang
timbul dari pelaksanaan pengikatan perjanjian jual beli tersebut pada pihak
pembeli di Perumahan Bukit Residence Jimbaran, Kabupaten Badung. Metode
penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris,
yaitu hukum dikonsepsikan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di
dalam kehidupan nyata. Pengikatan Perjanjian Jual Beli antara pihak PT.
Srikandi dengan pihak Susilawati dapat dibatalkan. Oleh karena pihak PT.
Srikandi telah melakukan pengikatan perjanjian jual beli terlebih dahulu kepada
pihak Suastini, dengan demikian pengikatan perjanjian jual beli yang
ditandatangani oleh dan diantara pihak PT. Srikandi dengan Pihak Susilawati
setelah tanggal 14 Juni 2011 merupakan perbuatan melawan hukum (melanggar hak
orang lain) dengan demikian pengikatan perjanjian jual beli atas tanah dan
bangunan tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat. Akibat hukum dari batalnya pengikatan perjanjian jual beli tanah dan
bangunan yaitu adanya ganti rugi materiil maupun immateriil.
Penulis: Ni Made Utami
Jayanti, I Nyoman Darmadha, A. A. Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd160162