KEDUDUKAN AHLI WARIS BERPINDAH AGAMA TERHADAP HAK ATAS TANAH WARIS DI DESA KESIMAN
Abstract: Tulisan ini berjudul
Kedudukan Ahli Waris Berpindah Agama Terhadap Hak Atas Tanah Waris Di Desa
Kesiman, di negara telah memberikan kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk
memeluk agama dan kepercayaan masing-masing demikian juga dengan perkembangan hukum
adatnya dimana adanya orang yang melakukan perpindahan agama. Hal ini merupakan
permasalahan dalam hal adat dan berujung pada sistem kewarisan di Desa Kesiman
maka dari itu perlu diketahui status ahli waris berpindah agama dan ahliwaris
berpindah agama boleh atau tidak menerima pemberian berupa tanah dari orang
tuanya. Penelitian dilakukan dengan cara wawancara dan menghasilkan keputusan
bahwa ahli waris berpindah agama tidak lagi berstatus sebagai ahli waris
dikarenakan sudah tidak lagi melakukan kewajiban sebagai anak dan mengenai
pemberian tanah itu adalah berupa hibah yang diperoleh dari orang tuanya yang
merupakan wujud kasih sayang dari orang tuanya.
Penulis: I Made Risky Putra
Jaya Ardhana, Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi, Marwanto
Kode Jurnal: jphukumdd160160