PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA TERKAIT WANPRESTASI YANG DILAKUKAN KONSUMEN DENGAN CARA HIT AND RUN
Abstract: Perjanjian jual beli
merupakan suatu perjanjian dimana di dalamnya adanya katasepakat oleh kedua
belah pihak dan subyek-subyek yang melakukan perjanjian memilikihak dan
kewajiban antara yang satu dengan yang lainnya. Dengan kemajuan teknologi
jualbeli dapat dilakukan dimana saja dengan cara transaksi jual beli secara
online yang jugadikenal dengan istilah e-commerce. Perlindungan terhadap
konsumen dalam transaksi jualbeli sangat diperlukan namun belakangan ini juga
sering terjadi perilaku dengan itikad tidakbaik yang dilakukan konsumen seperti
melakukan pemesanan tetapi melakukan pembatalantanpa penjelasan, hal ini sering
disebut dengan istilah hit and run. Hal ini sudah pastimengakibatkan kerugian
yang dialami oleh pelaku usaha. Adapun tujuan dari penelitian iniuntuk
mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dan
yangmenjadi dasar gugatan pelaku usaha terhadap konsumen terkait wanprestasi
yang dilakukankonsumen dengan cara hit and run. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalahmetode normatif dengan melakukan studi kepustakaan terhadap
peraturan perundangundanganyang berlaku. Dari penelitian ini dapat dihasilkan
apa yang menjadi perlindunganhukum pelaku usaha sesuai dengan hak-haknya dalam
pasal 6 Undang-Undang Nomor 8Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan yang
menjadi dasar gugatan pelakuusaha terhadap konsumen.
Penulis: Bagus Made Bama
Anandika Berata, I. G. N. Parikesit Widiatedja
Kode Jurnal: jphukumdd160099