IMPLEMENTASI PASAL 69 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA ANAK (CHILD LABOR) PADA USAHA AIR MINUM ISI ULANG TIRTHA SEMADHI DENPASAR UTARA
Abstract: Implementasi pasal
69 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 TentangKetenagakerjaan Terhadap pekerja
anak (Child Labor) pada Usaha Air Minum Isi UlangTirtha Semadhi Denpasar Utara.
Salah satu masalah anak yang harus memperoleh perhatiankhusus, adalah isu pekerja
anak (child labor) dengan alasan tekanan ekonomi yang dialamiorang tuanya
ataupun faktor lainnya. Pekerja anak harus mendapatkan perlindungan yangmemadai
baik dari segi hukum maupun sosialnya. Meskipun sudah ada upayapenanganannya,
namun fakta dilapangan yang masih menemukan banyaknya usaha kecilyang
mempekerjakan anak tanpa memperhatikan hak-hak anak sebagaimana diatur
dalamperaturan perundang-undangan. Untuk itu dilakukan penelitian atau
observasi secaralangsung kelapangan guna memperoleh gambaran permasalahan dari
implementasiperlindungan hukum tenaga kerja anak dan hambatan-hambatan yang
dihadapi secara akuratyang berlokasi di usaha air minum isi ulang Tirtha
Semadhi. Adapun hasil yang diperoleh,implementasi pasal 69 undang-undang
ketenagarkerjaan dalam prakteknya banyakmengalami permasalahan dan hambatan,
diantaranya faktor ekonomi yang justru menjadipendorong mengapa anak harus
bekerja, faktor budaya, faktor peran serta masyarakat, sertalemahnya koordinasi
dan kerjasama, keterbatasan aparatur pemerintah yang bertugasmelakukan
pengawasan, serta faktor lain baik langsung maupun tidak langsung,
sehinggasampai saat ini fenomena anak yang bekerja hampir selalu dapat
ditemukan di seluruhwilayah Indonesia.
Penulis: Made Yunita Asrini, I
Nyoman Darmadha, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd160098